Naskah klasik termasuk benda cagar budaya yang harus dilindungi, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 pasal 1 tentang Benda Cagar Budaya
(BCB) yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun. Naskah adalah
salah satu bentuk peninggalan tertulis kebudayaan masa silam, dokumen yang
menarik untuk diteliti. Ia sebagai dokumen merekam secara tertulis kegiatan
masa lampau yang merupakan manifestasi dan refleksi kehidupan masyarakatnya,
jembatan yang menghubungkan generasi masa lalu, masa sekarang, dan masa